Senin, tanggal 26 Juli 2021 bertempay di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Ende Kelas II dilaksanakan SOSIALISASI KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor 588/SEK/SK/VI/2021 Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PAKAIAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA oleh Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana, Bapak Aloysius S. Musi, S.H.

Sosialisasi dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende, Yang Mulia Bapak Herbert Harefa, S.H.,M.H, para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, staf dan honorer di lingkungan Pengadilan Negeri Ende.


Beberapa poin penting dari sosialisasi ini adalah:

1. Pada hari Senin agar pejabat struktural memakai Pakaian Dinas Kemeja Putih dengan celana/rok berwarna biru tua (navy) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 588/SEK/SK/VI/2021, dengan ketentuan Pejabat Struktural akan mengenakan Pakaian Dinas Kemeja Putih berlengan panjang, sedangkan Pejabat Fungsional, Pelaksana, PPPK dan petugas PTSP mengenakan Kemeja Putih berlengan pendek (khusus wanita muslim mengenakan jilbab warna navy);

2. Pakaian dinas Hakim masih berpedoman kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/033/SK/2004

Dilanjutkan dengan Sosialisasi Aplikasi SITARA Dan MYSAPK dengan agenda Pengenalan Aplikasi, Manfaat Pengisian, Konsekuensi Tidak Melakukan Pengisian serta Cara Registrasi Dan Pengisian Data.