Pada tanggal 24 Maret 2021 bertempat di Kantor BRI Cabang Ende, YM Bapak Herbert Harefa, S.H,M.H selaku Ketua Pengadilan Negeri Ende melakukan Sosialisasi Gugatan Sederhana kepada karyawan dan staf BRI Cabang Ende.
Tujuan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman kepada para speserta sosialisasi yang selama ini menghadapi permasalahan dari para debiturnya yang melakukan wanprestasi dengan nilai kredit tertentu, berikut materi pemahaman tentang pokok dan prosedur tentang Gugatan Sederhana, sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015.