Selama bulan April 2021, Pengadilan Negeri Ende telah melaksanakan eksekusi sebanyak 3 kali, masing-masing perkara dengan No.6/Pdt.G/2017/PNEnd (tanggal putusan 6 Desember 2017), No.11/Pdt.G/2016/PNEnd (tanggal putusan 23 Februari 2017) dan No. 12/Pdt.G/2016/PNEnd (tanggal putusan 3 April 2017).
Untuk perkara No.6/Pdt.G/2017/PNEnd, pelaksanaan eksekusi dilakukan pada tanggal 6 April 2021 dengan lokasi Jl. Pattimura-Jl. Garuda, RT30/RW15, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende.
Perkara No.11/Pdt.G/2016/PNEnd, pelaksanaan eksekusi dilaksanakan pada tanggal 8 April 2021 dengan lokasi Jl. Gatot Soebroto Km.4, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende.
Perkara No.12/Pdt.G/2016/PNEnd, pelaksanaan eksekusi dilaksanakan pada tanggal 8 April 2021 dengan lokasi Jl. Gatot Soebroto Km.4, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende.