Pengadilan Negeri Ende terus melakukan inovasi dalam
rangka meningkatkan pelayanan demi mewujudkan visi Mahkamah Agung yaitu
mewujudkan lembaga peradilan yang mulia. Kini Pengadilan Negeri Ende memberikan
kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum baik pada Meja
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maupun pada Proses persidangan.
Pengadilan Negeri Ende menyediakan layanan prioritas,
dimana masyarakat yang tergolong kelompok rentan, termasuk kelompok difabel,
lanjut usia, ibu hamil dan menyusui, dapat menerima layanan prioritas tanpa
perlu mengantri mengingat kondisi penerima layanan yang harus diutamakan.
Penerima Layanan Prioritas dapat segera melapor pada petugas keamanan untuk
menerima penanda berupa kalung nama bertanda layanan, kemudian dapat langsung
melapor pada petugas informasi agar dapat segeara diarahkan ke meja pelayanan
yang dituju, tanpa harus mengantre.
Terdapat pula layanan Penerjemah Bahasa Isyarat bagi
kelompok tuna rungu dan tuna wicara yang akan memberikan kesaksian pada
persidangan yang berlangsung. Pengadilan Negeri Ende memfasilitasi pelayanan
bahasa isyarat oleh petugas yang ditunjuk untuk mempermudah jalannya
persidangan. Untuk memperoleh layanan ini, anda dapat melaporkan kepada petugas
informasi, melakukan pengisian formulir layanan penerjemah bahasa isyarat.
Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan prioritas
ini, anda dapat langsung mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Ende, atau dapat
menghubung nomor telepon (0381) 21593.