Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.

TUJUAN
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.

PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.

RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

PTSP PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA KELAS IB

1. Kepaniteraan Pidana, melayani:

  • Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
  • Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
  • Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
  • Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  • Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  • Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  • Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberiman izin besuk.
  • Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.

2. Kepaniteraan Perdata, melayani:

Gugatan dan lain-lain:

  • Menerima Pendaftaran Perkara Perlawanan/ Bantahan.
  • Menerima Pendaftaran Verzet atas Putusan Verstek.
  • Menerima Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama.
  • Menerima Permohonan Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara.
  • Menerima Permohonan dan Pengembalian Turunan Putusan.
  • Menerima Pendaftaran Permohonan Eksekusi.
  • Menerima Pendaftaran Permohonan Konsinyasi.
  • Menerima Permohonan Pengembalian Uang Hasil Eksekusi dan Uang Konsinyasi.
  • Menerima Permohonan Pencabutan Gugatan, Permohonan, Banding, Kasasi Peninjauan Kembali dan Eksekusi.
  • Menerima Permohonan Pendaftaran Keberatan Putusan Arbitrase, KPPU, dan BPSK.

Permohonan:

  • Menerima permohonan Perwalian/Izin Menjual/Menjaminkan/Pembagian Harta.
  • Menerima permohonan Ganti Nama/Penambahan Nama/Pengurangan Nama.
  • Menerima permohonan Perbaikan Akta Kelahiran.
  • Menerima permohonan Pengesahan Perkawinan Belum Dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.
  • Menerima permohonan Pengesahan Kematian Belum Dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.
  • Menerima permohonan Keadaan Ketidakhadiran/Afwezigheid Verklaring.
  • Menerima permohonan Wali Pengampuan.
  • Menerima permohonan Pengesahan Perkawinan.
  • Menerima permohonan Pengesahan Pengangkatan Anak/Adopsi.
  • Menerima permohonan Perwalian.
  • Menerima permohonan Pengesahan Nama/Perbaikan Identitas Paspor.

3. Kepaniteraan Hukum, melayani:

  • Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
  • Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
  • Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Permohonan legalisasi surat.
  • Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144.
  • Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.

4. Bagian Umum, melayani:

  • Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri.

Berita Terkait