e-Court Mahkamah Agung RI
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban). Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
KELEBIHAN APLIKASI e-Court
1. Menghemat Waktu dan Biaya dalam proses pendaftaran perkara.
2. Pembayaran Biaya Panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi chanel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank.
3. Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.
4. Proses Temu Kembali Data yang lebih cepat.
PENGGUNA TERDAFTAR DAN PENGGUNA LAIN
Sebelum melakukan pendaftaran, syarat wajib yang harus dilakukan adalah harus memiliki akun pada aplikasi e-Court. Untuk melakukan pendaftaran melalui e-Court yang dilakukan pertama kali adalah membuka website e-Court Mahkamah Agung di https://eCourt.mahkamahagung.go.id dan menekan tombol Register Pengguna Terdaftar kemudian mengisi data-data yang dibutuhkan untuk registrasi pengguna. Sedangkan untuk registrasi Pengguna Lain dari Perseorangan, Pemerintah atau Badan Hukum untuk bisa mengakses e-Court agar melakukan pendaftaran dengan datang ke pengadilan dan akan dibantu registrasinya oleh Petugas e-Court Pengadilan.
DASHBOARD e-Court
Pada dashboard e-Court berisi tampilan yang lebih informatif dan merupakan sebuah informasi yang diberikan kepada pengguna terdaftar atau pengguna lain. Dalam dashboard tersebut terdapat sebuah beberapa kolom yang berisi informasi mengenai keadaan data perkara yang telah didaftarkan oleh Pengguna Terdaftar atau Pengguna Lain melalui e-Court, diantaranya informasi : ‘Info Perkara Gugatan’, ‘Info Perkara Bantahan’, ‘Info Gugatan Sederhana’, dan ‘Info Perkara Pendaftaran Permohonan’. Dari kesemua itu memiliki info masing-masing yaitu Perkara yang Berhasil Mendapatkan Nomor, Pendaftaran Sudah Dibayar, Pendaftaran Belum Dibayar, dan Total dari Keseluruhan Perkara sehingga bisa dijadikan pengingat untuk Pengguna Terdaftar tentang perkara yang telah didaftarkan.
PENDAFTARAN PERKARA DENGAN e-Court
Setelah Pengguna Terdaftar dinyatakan terverifikasi dan valid sebagai Advokat oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana advokat tersebut disumpah, atau untuk Pengguna Lain setelah diverifikasi oleh Petugas e-Court pengadilan, maka berikutnya adalah Pendaftaran Perkara.
Tahapan Pendataran Perkara :
a. Memilih jenis pendaftaran perkara (mis. Gugatan, Permohonan, dll);
b. Memilih Pengadilan;
c. Mendapatkan Nomor Register Online (Bukan Nomor Perkara);
d. Pendaftaran Kuasa (bagi Pengguna Terdaftar);
e. Mengisi Data Pihak;
f. Upload Berkas Gugatan/Permohonan, dokumen bukti dan persetujuan prinsipal (bagi Pengguna Terdaftar);
g. Elektronik SKUM (e-SKUM);
h. Pembayaran (e-Payment);
i. Mendapatkan Nomor Perkara;
j. Mendapatkan Panggilan Elektronik (e-Summons);
k. Persidangan Elektronik (e-Litigasi);
Setelah pengguna melakukan semua rangkaian pendaftaran hingga persidangan secara elektronik dapat melihat ringkasan / detil perkara yang telah dilakukan. Pengguna dapat memilih Nomor Perkara pada kolom Kode & Tanggal Register dalam menu Pendaftaran Perkara. Dari Nomor Perkara yang terpilih muncul semua informasi yang terdiri dari tiga bagian yaitu Pendaftaran, Persidangan, dan Dokumen. Dalam bagian Pendaftaran terdapat informasi Pendaftaran Perkara, Pembayaran, Persetujuan Pihak Menggunakan Saluran Elektronik (persetujuan Prinsipal), Panggilan, serta Biaya Perkara. Pada bagian Dokumen berisi dokumen-dokumen yang terjadi selama persidangan antar pihak. Status dokumen dibagi menjadi dua yaitu yang terkunci dan tidak terkunci, yang tidak terkunci berarti dokumen tersebut bisa diakses atau didownload dan sudah diverifikasi oleh majelis hakim sehingga bisa dilihat oleh pihak lawan. Apabila dokumen tersebut terkunci berarti dokumen tersebut belum diverifikasi oleh majelis hakim.
Dalam seiring perkembangannya e-Court, aplikasi ini tidak hanya digunakan oleh pengguna terdaftar (advokat) saja tetapi juga untuk pengguna insidentil (pengguna non advokat). Pengguna insidentil ini terdiri dari perseorangan, pemerintahan, dan badan hukum. Pada dasarnya Pengguna ini merupakan termasuk pengguna e-Court temporary , pengunaan account untuk pengguna insidentil hanya berlaku saat beracara secara elektronik untuk satu kali dan 14 hari setelah tanggal putusan, user tidak bisa lagi mengakses data perkaranya. Untuk menggunakan kembali harus dilakukan aktivasi kembali oleh Pengadilan. Kesemua Pengguna insidentil ini mempunya mekanisme kebutuhan data yang berbeda-beda ketika melakukan pendaftaran, pendaftarannya tersebut dilakukan di pengadilan setempat/tertuju untuk terdaftar dalam aplikasi E-Court.
Klik link berikut e-Cort Mahkamah Agung RI