eraterang
Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan. Kewajiban penerapan Eraterang tertuang dalam SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, bertujuan meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan peradilan.
Aplikasi Surat Layanan Elektronik ini dibuat untuk tujuan sebagai berikut :
Mempermudah Masyarakat dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan.
Bahan dalam penyusunan perencanaan pengawasan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan dapat memperoleh informasi dari satker.
Aplikasi ini adalah merupakan alat bantu (Tool) dalam layanan pembuatan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan seperti :
1. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit.
2. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
3. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
4. Surat keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, dan
5. Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Klik link berikut https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk