Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Ende, pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020  telah diadakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi antara lembaga Penegak Hukum di Wilayah Adminsitrasi Kabupaten Ende.


MoU yang melibatkan empat elemen: Kepolisian Resort Ende, Kejaksaan Negeri Ende, Pengadilan Negeri Ende dan Lembaga Pemasyarakatan Ende ditandatangani oleh para pimpinan lembaga masing-masing, dalam hal ini AKBP. Albertus Andreana, S.IK sebagai Kepala Kepolisian Resort Ende, Bpk. Sudarso, S.H sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Bpk. I Komang D. Prayoga, S.H, M.Hum sebagai Ketua Pengadilan Negeri Ende dan Bpk. Antonius H. Jawa Gili, A.Md sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Ende.





SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi) merupakan sistem yang memungkinkan pertukaran data secara elektronik diantara lembaga/ instansi penegak hukum khususnya di wilayah Kabupaten Ende dalam penanganan perkara pidana.

Seluruh Instansi terkait sepakat untuk bekerja sama dalam hal pertukaran data terkait aplikasi bersama Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Hal diatas bertujuan untuk membantu program tersebut agar dapat terlaksana dengan membangun sistem peradilan pidana terpadu dalam wilayah yurisdiksi Kabupaten Ende, sehingga melalui sistem ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah penanganan perkara pidana.