PENGENDALIAN GRATIFIKASI PN ENDE


1.    Semua Hakim maupun Aparatur PN Ende DILARANG BAIK SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG MENERIMA GRATIFIKASI DARI PIHAK MANAPUN untuk:

Mempengaruhi kebijakan/putusan/penetapan/perlakuan pemangku kewenangan.

Mempengaruhi pelayanan terkait dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.

Mempengaruhi proses penerimaan/promosi/mutasi pejabat/pegawai.

Mendapatkan informasi, atau sesuatu hal yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau untuk mempengaruhi pihak dimaksud untuk melakukan dan/atau tidak melakukan suatu hal berkaitan dengan kedudukan/jabatannya.

2.      Apabila Hakim maupun Aparatur PN Sungguminasa ditawarkan untuk menerima Gratifikasi, KECUALI GRATIFIKASI YANG DIPERBOLEHKAN DAN TIDAK PERLU DILAPORKAN, WAJIB MELAKUKAN PENOLAKAN SECARA SANTUN dengan memberikan penjelasan tentang berlakunya instruksi ini di PN Ende.

3.     Dalam kondisi tertentu, dimana Hakim maupun Aparatur PN Ende tidak dapat menghindar untuk menerima pemberian dari Pengguna Pelayanan Pengadilan dan/atau pada posisi dimana barang/uang/setara uang atau dalam bentuk apapun, pemberian tersebut sudah ada di suatu tempat yang dititipkan kepada atau melalui orang lain tanpa sepengetahuan Hakim maupun Aparatur PN Ende tersebut, maka yang bersangkutan WAJIB MENGEMBALIKANNYA KEPADA PEMBERI. APABILA HAL INI TIDAK MUNGKIN DILAKUKAN, MAKA YANG BERSANGKUTAN HARUS SEGERA MELAPORKAN DAN MENYERAHKAN BARANG DIMAKSUD KEPADA UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI PENGADILAN NEGERI ENDE(UPG).


Kategori Gratifikasi

1. Gratifikasi Terkait Jabatan

a.   Gratifikasi Terkait Jabatan HARUS DILAPORKAN KEPADA UPG untuk selanjutnya dilaporkan kepada KPK jika diperlukan sesuai ketentuan.

b.   Gratifikasi yang diterima Hakim maupun Aparatur PN Ende berupa uang atau barang HARUS DISERAHKAN KEPADA UPG. Atas Gratifikasi dalam bentuk uang, dititipkan kepada UPG sebelum mendapat penetapan status kepemilikannya dari KPK.

c.   Gratifikasi yang berbentuk barang yang mudah busuk atau rusak (misalnya makanan atau buah-buahan), maka barang tersebut HARUS DISERAHKAN KEPADA UPG UNTUK DITENTUKAN PEMANFAATANNYA.

d.    Penerimaan Gratifikasi dalam bentuk barang yang sudah daluwarsa DISERAHKAN KEPADA UPG UNTUK DILAKUKAN PROSES PEMUSNAHAN dengan disaksikan oleh Hakim Pengawas Pengendalian Gratifikasi.

e.    Gratifikasi berupa barang/uang/setara uang, dalam hal Hakim maupun Aparatur PN Ende menyelenggarakan acara pernikahan, khitanan, kelahiran, atau terkait dengan musibah, DIPERBOLEHKAN dengan nilai pemberian maksimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per acara per pemberi dari pihak yang mempunyai hubungan kedinasan dengan Hakim maupun Aparatur PN Ende atau jumlah lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f.    Penerimaan Gratifikasi terkait dengan acara-acara di atas dari pihak-pihak yang memiliki hubungan kedinasan DILAPORKAN KEPADA KPK MELALUI UPG. Untuk penerimaan Gratifikasi di atas Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah), KPK akan menentukan status kepemilikannya.

2.   Gratifikasi Dalam Kedinasan

a.   Gratifikasi Dalam Kedinasan HARUS DILAPORKAN KEPADA UPG.

b.   Dalam hal Gratifikasi yang diterima sifatnya khusus kepada orang tertentu (tidak berlaku secara umum), maka STATUS KEPEMILIKAN ATAS GRATIFIKASI TERSEBUT AKAN DITETAPKAN OLEH UPG.

3.   Gratifikasi Yang Diperbolehkan dan Tidak Perlu Dilaporkan

Gratifikasi yang diperbolehkan dan tidak perlu dilaporkan oleh Hakim maupun Aparatur PN Ende adalah Gratifikasi dalam hal:

a.      DIPEROLEH DARI HADIAH LANGSUNG/UNDIAN, DISKON/RABAT, VOUCHER, POINT REWARDS ATAU SOUVENIR YANG BERLAKU SECARA UMUM DAN TIDAK TERKAIT DENGAN KEDINASAN.

b.   DIPEROLEH KARENA PRESTASI AKADEMIS ATAU NON AKADEMIS (KEJUARAAN/PERLOMBAAN/ KOMPETISI) DENGAN BIAYA SENDIRI DAN TIDAK TERKAIT DENGAN KEDINASAN.

c.     DIPEROLEH DARI KEUNTUNGAN/BUNGA DARI PENEMPATAN DANA, INVESTASI ATAU KEPEMILIKAN SAHAM PRIBADI YANG BERLAKU SECARA UMUM DAN TIDAK TERKAIT DENGAN KEDINASAN.

d.     DIPEROLEH DARI KOMPENSASI ATAS PROFESI DI LUAR KEDINASAN, YANG TIDAK TERKAIT DENGAN TUPOKSI DARI HAKIM MAUPUN APARATUR PN SUNGGUMINASA, TIDAK MELANGGAR BENTURAN KEPENTINGAN DAN KODE ETIK HAKIM/PANITERA DAN JURUSITA, DAN DENGAN IJIN TERTULIS DARI ATASAN LANGSUNG.

e.      DIPEROLEH DARI HUBUNGAN KELUARGA SEDARAH DALAM GARIS KETURUNAN LURUS DUA DERAJAT ATAU DALAM GARIS KETURUNAN KE SAMPING SATU DERAJAT SEPANJANG TIDAK MEMPUNYAI BENTURAN KEPENTINGAN DENGAN PENERIMA GRATIFIKASI.

f.        DIPEROLEH DARI HUBUNGAN KELUARGA SEMENDA DALAM GARIS KETURUNAN LURUS SATU DERAJAT ATAU DALAM GARIS KETURUNAN KE SAMPING SATU DERAJAT SEPANJANG TIDAK MEMPUNYAI BENTURAN KEPENTINGAN DENGAN PENERIMA GRATIFIKASI.

g.     DIPEROLEH DARI PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN KELUARGA SEBAGAIMANA PADA HURUF E DAN F TERKAIT DENGAN HADIAH PERKAWINAN, KHITANAN ANAK, ULANG TAHUN, KEGIATAN KEAGAMAAN/ADAT/TRADISI DAN BUKAN DARI PIHAK-PIHAK YANG MEMPUNYAI BENTURAN KEPENTINGAN DENGAN PENERIMA GRATIFIKASI.

h.      DIPEROLEH DARI PIHAK LAIN TERKAIT DENGAN MUSIBAH ATAU BENCANA, DAN BUKAN DARI PIHAK-PIHAK YANG MEMPUNYAI BENTURAN KEPENTINGAN DENGAN PENERIMA GRATIFIKASI.

i.       DIPEROLEH DARI KEGIATAN RESMI KEDINASAN SEPERTI RAPAT, SEMINAR, WORKSHOP, KONFERENSI, PELATIHAN, ATAU KEGIATAN LAIN SEJENIS YANG BERLAKU SECARA UMUM BERUPA SEMINAR KITS, SERTIFIKAT DAN PLAKAT/CINDERAMATA; DAN

j.        DIPEROLEH DARI ACARA RESMI KEDINASAN DALAM BENTUK HIDANGAN/SAJIAN/JAMUAN BERUPA MAKANAN DAN MINUMAN YANG BERLAKU UMUM.


Mekanisme Pelaporan

1.        Apabila terdapat penerimaan Gratifikasi yang harus dilaporkan, maka Hakim maupun Aparatur PN Ende WAJIB MELAPORKAN HAL TERSEBUT DAN MENYERAHKAN UANG ATAU BARANG YANG DITERIMA kepada UPG untuk dilanjutkan kepada KPK.

2.        Pelaporan penerimaan Gratifikasi dilakukan oleh Hakim maupun Aparatur PN Ende melalui UPG dengan diketahui oleh Ketua PN SELAMBAT-LAMBATNYA 5 (LIMA) HARI KERJA SEJAK TANGGAL PENERIMAAN.

3.       Untuk penerimaan berupa barang yang mudah rusak/busuk atau daluwarsa (misal: makanan dan minuman), maka penerimaan tersebut diserahkan kepada UPG SELAMBAT-LAMBATNYA 1 (SATU) HARI KERJA SETELAH PENERIMAAN.

4.       Untuk penerimaan berupa barang yang sudah daluwarsa, maka penerimaan tersebut diserahkan kepada UPG SELAMBAT-LAMBATNYA 1 (SATU) HARI KERJA SETELAH PENERIMAAN.

5.       Untuk penerimaan Gratifikasi Dalam Kedinasan, penerima melaporkan kepada UPG.

PELANGGARAN terhadap ketentuan dalam Instruksi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.






Berita Terkait