Selasa, 14 Juni 2022, bertempat di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Ende, Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Ende, Bapak Herbert Harefa, S.H.M.H dengan didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri Ende, Bapak Muhammad Iya, S.H dan Ibu Ermelinda N. Ludji, A.Md selaku Panitera Muda Pidana mengikuti kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) yang akan segera dirilis oleh Mahkamah Agung secara daring melalui Zoom Meeting.
Aplikasi e-BERPADU ini adalah aplikasi berbasis web yang terintegrasi dan digunakan untuk pengolahan dan pertukaran data dokumen administrasi perkara pidana, antara lain: pelimpahan perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/ persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/ persetujuan penggeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik dan sebagainya.
Aplikasi e-BERPADU ini diharapkan dapat mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi. e-BERPADU merupakan 'embrio' perwujudan sistem peradilan pidana secara elektronik atau yang dikenal dengan e-Court Pidana, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020. Mahkamah Agung mengharapkan kebijakan ini akan menjadi proses perubahan menjadi Sistem Pemerintahan Berbasis Elktronik (SPBE).




Sebagai langkah awal penerapan Aplikasi e-BERPADU ini, ditunjuk 7 wilayah hukum sebagai pilot project, yaitu: Pengadilan Tinggi Palembang, Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Pengadilan Tinggi Makassar, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Ambon, Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Syariah Aceh.
Pengadilan Negeri Ende yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kupang, melalui Ketua Pengadilan Negeri Ende Yang Mulia Bapak Herbert Harefa, S.H.,M.H memberikan apresiasi dan meyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan Aplikasi e-BERPADU di wilayah hukum Pengadilan Negeri Ende dan siap bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain seperti dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.